Pages

Kamis, 28 Agustus 2014

Manusia, nilai, moral dan hukumManusia, nilai, moral dan hukum

  • A. MANUSIA • Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk yang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain). • Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu
  • Lanjutan >>> • Terbentuknya pribadi seseorang dipengaruhi oleh lingkungan bahkan secara ekstrim dapat dikatakan, setiap orang berasal dari satu lingkungan, baik lingkungan vertikal (genetika, tradisi), horizontal (geografik, fisik, sosial), maupun kesejarahan. • Manusia adalah makhluk yang tidak dapat dengan segera menyesuaikan diri dengan lingkungannya
  • • Malinowski(1949), salah satu tokoh ilmu Antropologi dari Polandia menyatakan bahwa ketergantungan individu terhadap individu lain dalam kelompoknya dapat terlihat dari usaha-usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosialnya yang dilakukan melalui perantaraan kebudayaan.
  • B. NILAI • Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. • Menurut Cheng(1995): Nilai merupakan sesuatu yang potensial, dalam arti terdapatnya hubungan yang harmonis dan kreatif, sehingga berfungsi untuk menyempurnakan manusia, sedangkan kualitas merupakan atribut atau sifat yang seharusnya dimiliki (dalam Lasyo,1999,hlm.1). • Menurut Lasyo (1999,hlm.9) sebagai berikut: Nilai bagi manusia merupakan landasan atau motivasi dalam segala tingkah laku atau perbuatannya.
  • Lanjut … • Nilai dapat diartikan sebagai sifat atau kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia baik lahir maupun batin. Bagi manusia nilai dijadikan sebagai landasan, alasan atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku, baik disadari maupun tidak.
  • Sifat-sifat Nilai • Nilai itu suatu relitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia. Nilai yang bersifat abstrak tidak dapat diindra. • Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal das sollen. • Nilai berfungsi sebagai daya dorong dan manusia adalah pendukung nilai. Manusia bertindak berdasar dan didorong oleh nilai yang diyakininya.
  • Polaritas dan Hierarki dari Nilai • Nilai menampilkan diri dalam aspek positif dan aspek negatif yang sesuai polaritas. • Nilai tersusun secara hierarkis yaitu hierarki urutan pentingnya. • Nilai (value) biasanya digunakan untuk menunjuk kata benda abstrak yang dapat diartikan sebagai keberhargaan (worth) atau kebaikan (goodness).
  • • Notonegoro membagi hierarki nilai pokok yaitu: 1. Nilai material yaitu sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia. 2. Nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas. 3. Nilai kerohanian yaitu sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
  • • Dari nilai kerohanian terbagi menjadi 4 macam, yaitu : 1. Nilai kebenaran yang bersumber pada unsur akal atau rasio manusia. 2. Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan estetis manusia. 3. Nilai kebaikan moral yang bersumber pada kehendak atau karsa manusia. 4. Nilai religius yang bersumber pada kepercayaan manusia dengan disertai penghayatan melalui akal budi dan nuraninya.
  • • Oleh karena nilai dianggap abstrak dan subyektif, maka terbentuklah norma/ kaedah. • Norma berasal dari bahasa latin yakni norma, yang berarti penyikut atau siku-siku, suatu alat perkakas yang digunakan oleh tukang kayu. • Dari sinilah kita dapat mengartikan norma sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan. Jadi norma ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran.
  • • Norma/ kaidah yang ada dalam masyarakat : 1. Norma kepercayaan atau keagamaan 2. Norma kebiasaan 3. Norma kesusilaan 4. Norma sopan santun/adab 5. Norma hukum • Dari norma-norma yang ada, norma hukum adalah norma yang paling kuat karena dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh penguasa.
  • Cara Manusia Memaknai Nilai • Terbagi menjadi dua konteks : • Pandangan pertama, manusia memandang nilai sebagai sesuatu yang objektif, apabila dia memandang nilai itu ada meskipun tanpa ada yang menilainya, bahkan memandang nilai telah ada sebelum adanya manusia sebagai penilai. • Pandangan kedua, manusia memandang nilai itu subjektif. Artinya nilai sangat tergantung pada subjek yang menilainya. Jadi nilai memang tidak akan ada dan tidak akan hadir tanpa hadirnya penilai.Oleh karena itu nilai melekat dengan subjek penilai.
  • C. MORAL • Moral berasal dari kata bahasa Latin mores yang berarti adat kebiasaan. Kata mores ini mempunyai sinonim mos, moris, manner mores atau manners, morals. • Dalam bahasa Indonesia,kata moral berarti akhlak (bahasa Arab) atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup. • Kata moral ini dalam bahasa Yunani sama dengan ethos yang menjadi etika. Secara etimologis, etika adalah ajaran tentang baik buruk, yang diterima masyarakat umum tentang sikap, perbuatan, kewajiban, dan sebagainya.
  • • Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang mempunyai nilai implisit karena banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat.
  • • Moral adalah perbuatan/ tingkah laku/ ucapan seseorang dalam berinteraksi dengan manusia. Moral adalah produk dari budaya dan Agama. • Jadi, moral adalah tata aturan norma-norma yang bersifat abstrak yang mengatur kehidupan manusia untuk melakukan perbuatan tertentu dan sebagai pengendali yang mengatur manusia untuk menjadi manusia yang baik.
  • Kaidah Moral 1. Hati Nurani merupakan fenomena moral yang sangat hakiki. • Hati nurani merupakan penghayatan tentang baik atau buruk mengenai perilaku manusia dan hati nurani 2. Kebebasan dan tanggung jawab. • Kebebasan adalah milik individu yang sangat hakiki dan manusiawi dan karena manusia pada dasarnya adalah makhluk bebas. Tetapi didalam kebebasan itu juga terbatas karena tidak boleh bersinggungan dengan kebebasan orang lain ketika mereka melakukan interaksi. 3. Nilai dan Norma Moral. • Nilai dan moral akan muncul ketika berada pada orang lain dan ia akan bergabung dengan nilai lain seperti agama, hukum, dan budaya. Nilai moral terkait dalam tanggung jawab seseorang.
  • D. HUKUM • Hukum adalah kaidah yang mengatur kehidupan manusia, yang biasanya dibuat dengan sengaja dan mempunyai sanksi yang jelas. • Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
  • • Keseluruhan kaidah dalam masyarakat pada intinya adalah mengatur masyarakat agar mengikuti pola perilaku yang disepakati oleh system social dan budaya yang berlaku pada masyarakat tersebut. • Pola-pola perilaku merupakan cara-cara masyarakat bertindak atau berkelakuan yang sama dan harus diikuti oleh semua anggota masyarakat. • Kebiasaan merupakan cara bertindak seseorang yang kemudian diakui dan mungkin diikuti oleh orang lain. • Pola perilaku dan norma-norma yang dilakukan dan dilaksanakan pada khususnya apabila seseorang berhubungan dengan orang lain, dinamakan organisasi sosial.
  • Tujuan Hukum • Menurut beberapa ahli : a. Prof. Subekti, SH: Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan b. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn: Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang. c. Geny : Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
  • Lanjutan … d. Roscoe Pound berpendapat bahwa hukum berfungsi sebagai alat merekayasa masyarakat (law is tool of social engineering). e. Muchtar Kusumaatmadja berpendapat bahwa tujuan pokok dan utama dari hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban ini merupakan syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratur. • Pada umumnya hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri,
  • Penegakan Hukum • Penegakan hukum, dengan demikian, adalah suatu kemestian dalam suatu negara hukum. • Penegakan hukum adalah juga ukuran untuk kemajuan dan kesejahteraan suatu negara. Karena, negara-negara maju di dunia biasanya ditandai, tidak sekedar perekonomiannya maju, namun juga penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) –nya berjalan baik.
  • Efektifitas Hukum • Substansi hukum yaitu materi atau muatan hukum. Dalam hal ini peraturan haruslah peraturan yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat untuk mewujudkan ketertiban bersama. • Aparat Penegak Hukum. Agar hukum dapat ditegakkan, diperlukan pengawalan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yang memiliki komitmen dan integritas tinggi terhadap terwujudnya tujuan hukum. • Budaya Hukum. Yang dimaksud adalah budaya masyarakat yang tidak berpegang pada pemikiran bahwa hukum ada untuk dilanggar, sebaliknya hukum ada untuk dipatuhi demi terwujudnya kehidupan bersama yang tertib dan saling menghargai sehingga harmonisasi kehidupan bersama dapat terwujud.
  • • Penegakan hukum menuntut konsistensi dan keberanian dari aparat. Juga, hadirnya fasilitas penegakan hukum yang optimal adalah suatu kemestian. • Masyarakatpun harus senantiasa mendapatkan penyadaran dan pembelajaran yang kontinyu. • Karena, adalah hak dari warga negara untuk mendapatkan informasi dan pengetahuan yang tepat dan benar akan halhal yang penting dan berguna bagi kelangsungan hidupnya.
  • Problematika Hukum 1. Masalah paling mendasar, yaitu adanya manipulasi fungsi hukum oleh pengemban kekuasaan. 2. Kurangnya kualitas SDM yang mengisi aparat penegak hukum. 3. Menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. 4. Ketidaklancaran penegakan hukum akibat intervensi kekuasaan dan uang. 5. Kurangnya perhatian dan waktu untuk mengubah paradigma dan pemahaman aparat.

0 komentar:

Posting Komentar